Senin, Oktober 31, 2011

Catatan Tentang Hizbut Tahrir (10): Tholabun Nusyroh, metode instan membangun daulah Islam?

Ada satu kontradiksi lain yang saya rasakan ketika membaca 3 tahapan HT menegakan kembali daulah Islam. Aktifitas pokok para anggota HT di tahapan kedua adalah menyerang segala aktifitas pemerintah dalam berinteraksi dengan rakyatnya. Yang lucu, diujung marhalah itu, thariqah/metode yag ditempuh HT adalah melakukan tholabun nusyroh, yaitu meminta pertolongan kepada pihak-pihak yang memiliki kekuatan agar mau menerima konsep HT tentang daulah Islam.

Sekarang mari kita lihat dulu tentang tholabun nusyroh dalam shirah Nabi SAW. Syabab HT akan mengatakan bahwa Rasulullah SAW melakukan tholabun nusyroh kepada pemimpin Quraisy, Thaif, dan Madinah. Ketika ditanya tentang bagian mana atau hadits apa yang menjadi pijakan tholabun nusyroh, kita tidak akan mendapat jawaban pasti, selain klaim bahwa Rasulullah SAW melakukannya. Saya yakin, pasti ada satu kesempatan dimana Rasulullah meminta bai`at dari para kaum Muslimin, diantaranya adalah Bai`at Aqabah pertama dan Kedua. Tapi tolong dicatat bahwa bai`at itu diberikan setelah mereka menerima tarbiyah Islam melalui Mush`ab bin Umair RA, shahabat yang diutus Rasulullah SAW sebagai guru yang mengajari Islam kepada penduduk Madinah. Apakah Mush`ab RA diutus Rasul untuk melakukan tholabun nusyroh?

Kita bisa lihat dari aktifitas Mush`ab di Madinah. Faktanya, Mush`ab RA tidak mengkhususkan dakwahnya kepada para pemimpin Madinah, tapi kepada siapa saja yang ditemuinya. Kita tentu ingat kisah masuk Islamnya 2 pemimpin Aus dan Khazraj, Saad bin Muadz dan Usaid bin Hudhair RA. Merekalah yang mendatangi majelis ilmu Mush`ab dan kemudian menerima Islam. Bahkan Allah menegur RasulNya karena mementingkan dakwah kepada para pemimpin Quraisy dan mengacuhkan seorang buta Ummi Maktum yang ingin belajar Islam dari Rasulullah SAW.

Jadi jika dilihat dari shirah Rasul, sangat berbeda konteksnya dengan konsep tholabun nusyroh ala HT. HT akan mendatangi kaum Muslim yang berada dalam tampuk kekuasaan untuk menawarkan konsep negara HT dan meminta pemimpin tersebut untuk melaksanakannya. Menurut opini saya, ini adalah satu metode instan yang ingin ditempuh HT dalam upayanya membangun daulah Islam yang pertama. Tidak ada proses terlebih dahulu agar pihak terkuat yang dimintakan tholabun nusyroh itu memang siap menerima dan melaksanakan syariat Islam, yang tentunya ini adalah jalan panjang yang penuh kesulitan, yang disebut HT sebagai sebuah metoda yang tidak praktis. Padahal jika mau jujur, metode inilah yang dipakai Rasul SAW dalam mengembangkan dakwahnya.

Apakah ada umat yang masuk Islam setelah Rasulullah menegakkan sistem imarah (kepemimpinannya) di Madinah? Jawabannya tentu ada. Tapi mereka yang masuk Islam dikarenakan kuatnya pengaruh kaum Muslimin, terutama setelah fathu makkah tentu sangat berbeda kualitasnya dengan generasi yang memperoleh pembinaan langsung dari Rasulullah SAW. Ini terbukti bahwa ketika Rasul telah wafat dan Abu Bakar RA menjadi khalifah, dua pertiga umat di daerah kekuasaan Islam murtad dan berbalik memusuhi khalifah, dan menyisakan sepertiganya yang terdapat di daerah Makkah, Madinah, dan Thaif. Ini menunjukkan pentingnya proses pembinaan pribadi bagi setiap Muslim.

Kembali ke tholabun nusyroh, untuk masa sekarang kita fokuskan pembahasan di negara yang menganut demokrasi seperti Indonesia. Faktanya, dakwah HT berkembang di negara-negara demikratis yang memberikan kebebasan penduduknya berbicara dan berpendapat. Di Indonesia, tentu saja fokus aktifitas HT saat ini adalah menyerang segala bentuk interaksi pemerintah dengan masyarakat Indonesia karena mereka berada di marhalah tafa`ul ma`al ummat (berinteraki dengan masyarakat). Jangan berharap ada komentar positif muncul dari HTI terkait pemerintah Indonesia, karena memang demikianlah metode dakwahnya. Namun pengalaman reformasi 1998 membuktikan bahwa mengganti rezim berkuasa itu tidak mudah, dan yang memegang kendali kekuasaan selanjutnya tidak jauh berbeda dengan kondisi sebelumnya, hanya berganti kulit saja.

Kira-kira, apakah penguasa baru ini akan mau menerima konsep HT, yang sebelumnya paling getol mengkritik dan menjadi oposan pemerintah? Terlebih jika menilik kembali proses "tholabun nusyrah" ala Rasulullah (jika memang dilakukan Nabi) yang mendudukkan Nabi SAW sebagai pemimpin, apakah masuk akal jika sekonyong-konyong HT dijadikan pemimpin, atau setidaknya terlibat dalam pemerintahan? Jika HT tidak terlibat, kemudian siapa yangberperan mengawasi pelakanaan syariat itu nantinya? Inilah absurdnya ide tholabun nusyroh jika dikaitkan kondisi riil saat ini. Lantas, adakah manfaat yang bisa dirasakan bangsa Indonesia dari berbagai kritik dan hujatan yang dilontarkan HT kepada pemerintah, selain bertambah kacaunya kehidupan bernegara dikarenakan semakin bertambahnya jumlah pembangkang dikalangan rakyat negeri ini? Kesimpulan saya, keadaan akan berujung pada revolusi tanpa adanya jaminan bahwa selanjutnya Islam akan memimpin negeri ini.

Minggu, Oktober 02, 2011

Menegakkan kepemimpinan Islam: Antara Turki dan Mesir

Beberapa hari yang lalu, saya membaca berita bahwa koalisi beberapa faksi di Mesir dipimpin Ikhwanul Muslimin mengancam pemboikotan pemilu atas pasal karet dalam rancangan UU pemilu Mesir. Hari ini saya baca kembali di berita bahwa militer Mesir menyetujui revisi itu. Jauh sebelumnya, ada yang menyampaikan bahwa militer Mesir akan terus mengundur pelaksanaan pemilu Mesir demi memberikan waktu bagi kalangan yang mereka kehendaki menjadi penguasa mesir mematangkan gerakan politiknya. Alasannya adalah karena pihak yang paling siap mengikuti pemilu saat ini adalah Ikhwanul Muslimin Mesir yang tidak mereka kehendaki berkuasa.

Saya jadi ingat dengan apa yang saya pelajari dari konsep milik Hizbut Tahrir mengenai pengambilalihan kekuasaan. Revolusi adalah salah satu tahapan istislamul hukmi ala HT (Saya yakin bahwa orang HT sendiri akan membantah hal ini, namun demikianlah adanya sebagaimana yang saya simpulkan dari membaca tulisan-tulisan Taqiyuddin Nabhani). Saat terjadi revolusi, ahlul quwwah, atau kalangan yang punya kekuatanlah yang menentukan kedepannya, dalam hal ini militer. Sama juga yang dulu terjadi di Indonesia di tahun 1998. Tapi mohon maaf, bukannya saya ingin mengatakan bahwa metode HT itu visible untuk menegakkan kepemimpinan Islam, tapi bahwa memang ada satu sisi dari analisis Ust. Taqiyuddin Nabhani yang sesuai kenyataan, yaitu tentang apa yang terjadi tatkala revolusi meletus. Revolusi sendiri sebagai jalan menegakkan kekuasaan Islam tentu tidak saya sepakati, karena jalan panjang menuju revolusi itu penuh dengan penderitaan bagi rakyat. Belum lagi tentang berdakwah ke ahlul quwwah, yang nampaknya masih menjadi 'pekerjaan rumah' buat HT untuk membuktikan konsepnya itu. Kegagalan HT Yordania melakukan revolusi di masa lalu merupakan salah satu bukti adanya kelemahan mendasar pada metoda HT, padahal diklaim bahwa tidak ada satu rumah di sana melainkan ada satu kader HT.

Ceritanya lain dengan apa yang terjadi di Turki. Erdogan sebagai perdana menteri Turki agaknya menjadi pusat perhatian dunia dan masyarakat Islam saat ini dengan keberaniannya berhadap-hadapan dengan Israel. Ini mungkin salah satu momentum bagi Partai Keadilan dan Persatuan Turki dalam mengembalikan Islam dalam kekuasaan di Turki, semenjak dihapuskannya Khilafah Islam Turki Ottoman tahun 1924 yang lalu. Sebelumnya, pemerintahan Erdogan dan AKP telah berhasil mengembalikan syiar Islam ke kehidupan publik di Turki semenjak mereka berkuasa, salah satunya dengan pencabutan undang-undang larangan jilbab di institusi publik di Turki. Ini adalah satu bukti mendasar adanya setitik keberhasilan bisa diraih melalui sarana demokrasi, bahwa dalam sebuah negara demokratis, Islam bisa ditegakkan tatkala seluruh umat Islam mau bersatu dan merepresentasikan dirinya dalam satu kekuatan politik yang amanah dalam memikul kepercayaan umat Islam itu.

Yang menarik adalah bahwa Erdogan dan Abdullah Gul pernah dituduh sebagai agen zionis oleh Amir III HT Atha Abu Rasythah. Tentang hal ini nggak usah kaget karena manhaj HT memang seperti itu. Yang lebih mengejutkan, beberapa kalangan dari Ikhwanul Muslimin pun sempat menyangka bahwa Erdogan dkk  sudah meninggalkan cara-cara Islami, tatkala mereka mendirikan AKP yang merupakan pecahan partai Refah, namun berseberangan sikap dengan Erbakan. Wallahu a'lamu bishshawab, semoga kita bisa mengambil ibrah dari segala peristiwa.

Senin, Juni 20, 2011

Catatan Tentang Hizbut Tahrir (9): HT dan Demokrasi

Buku 'Demokrasi sistem kufur, maka diharamkan' karangan Abdul Qadim Zallum (Amir HT kedua), berbicara panjang lebar tentang demokrasi dalam perspektif HT. Sekadar mengingatkan kembali, bagi HT tindakan manusia berawal dari persepsi yang merupakan produk dari dua hal: kondisi riil/informasi dan nilai rujukan. Demokrasi (sebagaimana dijelaskan di buku tersebut) muncul sebagai antitesa terhadap sistem theokrasi yang diselewengkan, dibarengi ide kebebasan manusia sebagai nilai rujukannya. Kerenanya demokrasi adalah kufur karena ia merupakan produk yang tidak berasal dari nilai-nilai Islam, tapi dari nilai-nilai manusia semata. Padahal dalam hal mu'amalah, tidak ada dalil yang menyatakan demokrasi itu kufur. Dalam bermu'amalah, segala ijtihad dan aktifitas diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan dalam syariat Islam. Hal lain yang menyebabkan demokrasi itu haram diambil, adalah ketika meletakkan manusia (rakyat) sebagai yang memiliki kuasa menetapkan hukum, yang berarti mengambil hak kedaulatan Allah. Kemudian tentang pemungutan suara yang lazim dalam demokrasi, juga dianggap tidak sesuai dengan Islam, karena dalam Islam segala hal diputuskan melalui kesesuaian dengan syariat.

Inilah titik pangkalnya, yang menyebabkan perbedaan pendapat antara HT dan gerakan dakwah lain yang mencoba berjuang melalui demokrasi. Terhadap alasan pertama bahwa demokrasi tidak bersumber dari Allah SWT, pihak yang lain berpendapat bahwa demokrasi dianggap sebagai masalah teknis, sebuah produk peradaban yang bisa bernilai positif maupun negatif, tergantung bagaimana dia dimanfaatkan, karena praktek penerapan demokrasi tidak terkait lagi dengan ide yang mendasari penerapannya. Syaikh Utsaimin rahimahullah berpendapat sebagaimana dikutip majalah Al Furqan Kuwait terbitan 1993, bahwa berdakwah di parlemen itu boleh bahkan harus jika untuk melakukan islahul (perbaikan) ummat. Senada dengan fatwa dari Lajnah Daimah Saudi Arabia yang waktu itu dipimpin oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, bahwa berdakwah melalui partai itu diperbolehkan, sepanjang pelakunya kuat dalam mempertahankan nilai-nilai Islam. Saya lebih sepakat bahwa memanfaatkan demokrasi untuk dakwah tidaklah menyimpang dari aturan Islam. Dan tidak ada landasan hukum yang kuat dalam Islam yang menyatakan bahwa berdakwah dalam sistem demokrasi menjatuhkan pelakunya kepada kekufuran.

Alasan yang kedua, sebenarnya sangat situasional, dan perlu dipahami dalam konteks kenegaraan. Ketika perwakilan rakyat yang memperoleh mandat membentuk undang-undang terdiri dari orang-orang shalih yang menjadikan syariat sebagai sumber hukum, sistem demokrasi akan menjadi sarana untuk mengimplementasikan syariat dalam kehidupan kenegaraan. Karenanya alasan kedua ini bisa dihindari jika diterapkan pada masyarakat Islam dengan pemahaman Islam yang baik. Dan demokrasi memberikan jalan untuk membumikan nilai-nilai Islam tanpa harus melakukan perubahan radikal pada sistem kenegaraan.

Dalam tulisan 'Terjun ke Masyarakat,' Taqiyudin Nabhani bahkan mengatakan bahwa terbentuknya suatu negara akan mengikuti filosofi dan pandangan kelompok terkuat di negara tersebut, apakah itu sebuah negara demokratis ataukah negara Islam sekalipun. Dan ini merupakan sebuah hal yang alamiah menurutnya. Karenanya dakwah HT harus diarahkan kepada kelompok terkuat tersebut. Dalam pandangan saya, pernyataan ini filosofinya sama dengan menyatakan kedaulatan ada di tangan rakyat, karena demokrasi menetapkan rakyat sebagai pihak terkuat itu. Konsekwensi logis dari pernyataan Taqiyudin Nabhani adalah, bahwa konstitusi atau undang-undang akan dibuat mengikuti kemauan kelompok terkuat itu. Lalu mengapa mekanisme ini tidak pula dianggap sebagai mengambil hak kedaulatan Allah SWT?

Yang ketiga, pemungutan suara biasa dilakukan untuk hal-hal yang sifatnya khilafiyah diantara beberapa pilihan yang sama-sama tidak bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang. Bedanya, konstitusi Islam adalah syariat Islam, dan konstitusi negara demokratis adalah konstitusi dasarnya (Contoh: di Amerika adalah Konstitusi 1789 yang terdiri dari 7 pasal yang telah diamandemen sebagian, di Indonesia adalah UUD 1945 yang telah diamandemen.) Dalam hal penyelenggaraan negara, konstitusi adalah satu hal yang wajar karena syariat Islam sendiri terdiri dari berbagai penafsiran atas berbagai macam permasalahan, yang karenanya sangat masuk akal jika hanya beberapa hal penting dan menjadi dasar penyelenggaraan negara yang dimasukkan dalam konstitusi. Jikalau kemudian dalam penetapan undang-undang dilakukan dengan pemungutan suara, hal ini tidak menyebabkan haramnya berdakwah melalui sistem demokrasi. Lucunya, HT ternyata juga menggunakan pemungutan suara jika daulah Islam itu berhasil didirikan.

HT secara total menutup peluang penerapan sistem lain selain yang mereka pahami sebagai sistem Islam. Disinilah kontroversi besar kedua timbul: bentuk negara Islam yang diinginkan (Kontroversi pertama: menjadikan penegakan daulah sebagai tujuan utama dan pertama dari dakwah). HT tidak mau menerima pemikiran bahwa nilai-nilai dan substansi negara Islam itu bisa diwujudkan dalam sistem demokratis, asalkan berdiri pada rakyat kaum Muslim. Yang menarik, baik dalam rancangan konstitusi maupun model negara Islam yang disampaikan Taqiyuddin Nabhani dalam buku Daulah Islamiyah, ternyata terdapat banyak kesamaan atau kemiripan antara model negara Islam dengan sistem pemerintahan demokratis.

1. Konsep presiden/perdana menteri dan khalifah sebagai pemegang mandat kedaulatan/kekuasaan rakyat. Tidak seperti theokrasi (kekuasaan di tangan pemuka agama), atau monarki (kekuasaan ditangan raja dan bisa diwariskan pada keturunannya), aristokrasi (para pemimpin keluarga bangsawan), atau komunis (ketua partai komunis). Syabab HT tentu akan bersikeras bahwa keduanya berbeda, karena bagi HT kedaulatan ada di tangan Allah. Saya sangat sepakat dalam hal ini. Tapi dalam membentuk sebuah negara, kedaulatan di tangan rakyat tidaklah merongrong kedaulatan Allah dalam pembuatan hukum, melainkan sebuah istilah untuk menggambarkan bahwa pusat dari sistem negara adalah rakyat.

2. Konsep trias politica: yudikatif, eksekutif, dan legislatif. Dalam konsep HT ada fungsi qadla yang bertugas sebagai hakim dalam melaksanakan fungsi peradilan (Dibagi dalam 3 dimensi: antar sesama individu, antara individu vs ummat, dan antara ummat vs khalifah); khalifah, mu'awin, wali, dan amir sebagai penguasa/eksekutif; dan adanya majelis ummat yang berfungsi mengontrol eksekutif dan memilih khalifah. Bedanya, konsep HT meletakkan fungsi peradilan dibawah khalifah.

3. Penggunaan pemungutan suara dalam pembuatan keputusan. Dalam rancangan UUD negara Islam ala HT, jelas dikatakan bahwa calon-calon khalifah disusutkan menjadi 6 orang dan selanjutnya menjadi 2 orang oleh majelis ummat (Hanya yang Muslim yang boleh terlibat), untuk selanjutnya dilakukan pemungutan suara oleh penduduk Muslim untuk memilih seorang khalifah.

Rancangan konstitusi oleh Taqiyuddin Nabhani ini sendiri sebenarnya menurut saya, jika memang mengacu pada Piagam Madinah, memperlihatkan inkonsistensi yang lain. Piagam Madinah memuat perjanjian yang mengatur hubungan muamalah antara penduduk Madinah, yaitu kaum Muslimin dan Yahudi. Perlu saya garis bawahi, tidak ada dalam Piagam Madinah aturan-aturan kenegaraan yang detil, selain menempatkan Rasulullah SAW sebagai pemimpin komunitas disertai penjelasan tentang wewenang Beliau sebagai pemimpin. Maknanya, Piagam Madinah lebih sebagai perjanjian antara beberapa kelompok atas suatu hal, yang pada saat ini kita mengenalnya sebagai surat perjanjian, dan bukan konstitusi. Esensi konstitusi adalah dasar pembentukan negara. Dan rancangan konstitusi Taqiyudin Nabhani memperlihatkan bagaimana beliau mengadopsi pemakaian konstitusi untuk membentuk negara, satu hal yang merupakan hasil pemikiran manusia dan tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Lantas, mengapa pula HT mengharamkan demokrasi dengan alasan itu tidak Islami?

Jika memang Piagam Madinah itu adalah contoh penggunaan konstitusi, mengapa kemudian terdapat demikian banyak perubahan dan penambahan isi dan substansi dalam konstitusi rancangan Taqiyuddin Nabhani? Tidakkah ini berarti mengatasnamakan Rasulullah SAW untuk sesuatu yang Beliau tidak contohkan?
Ada satu hal mendasar yang dilupakan HT, bahwa dalam sistem demokrasi-pun dimungkinkan perubahan konstitusi, sehingga dalam hal ini mengubah bentuk negara juga bukan satu hal yang benar-benar mustahil. Kuncinya tentu adalah umat Islam yang memahami dan menerima Islam dengan utuh, dan mau bersatu dalam satu kekuatan politik yang berjuang bersama di pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat. Bandingkan dengan berapa banyak jiwa dan harta yang harus dikorbankan ketika harus melakukan sebuah pengambilalihan kekuasaan secara paksa.

Jumat, Juni 17, 2011

Catatan Tentang Hizbut Tahrir (8): sedikit lebih dalam tentang pengambilalihan kekuasaan

Beberapa waktu yang lalu, ada teman saya mengatakan bahwa sehabat saya yang syabab HT itu pernah mengkritik PKS, mengapa tidak mendakwahi para panglima angkatan bersenjata, para jendral dan sejenisnya. Terus terang saya sempat tidak ngeh akan hal itu, sampai saya membaca tulisan Taqiyuddin Nabhani tentang "Terjun ke Masyarakat." Berikut ini sebagian kutipannya.

----- Awal Kutipan -----

"Dengan demikian, terjun dan berjuang di tengah-tengah masyarakat, tidak hanya menyerang seluruh bentuk interaksi yang berlangsung di antara sesama anggota masyarakat, akan tetapi menyerang secara total interaksi yang berlangsung antara penguasa dengan umat dalam perkara yang menyangkut kemaslahatan manusia."

"Oleh karena itu, semestinya aktivitas Hizb yang paling menonjol adalah aktivitas menyerang seluruh bentuk interaksi yang berlangsung antara penguasa dengan umat dalam semua aspek, baik menyangkut cara penguasa tersebut mengurus kemaslahatan, seperti pembangunan jembatan, pendirian rumah sakit, atau cara melaksanakan aktivitas, yang menyebabkan penguasa tersebut mampu melaksanakan (urusan umat), seperti pembentukan kementerian dan pemilihan wakil rakyat."

"Pemerintah yang ada di dunia Islam saat ini tidak dapat disamakan sosok pejabat pemerintah(al-hakim)-nya, sebagaimana dalam pemerintahan Islam. Yang ada saat ini adalah pemerintah yang sesuai dengan gambaran sistem Demokrasi. Pemerintah saat ini mencerminkan (eksistensi-pen) kelompok yang berkuasa, dan bukan pada diri seorang pejabat pemerintah yang menjadi pelaksana."

"Jadi Hizb tidak dapat dikategorikan terjun ke tengah-tengah masyarakat, kecuali setelah berhasil memasukinya dan menjadi pembimbing terhadap seluruh bentuk interaksi antara para penguasa dengan umatnya, dan sebaliknya, berdasarkan pemikiran-pemikiran yang diadopsinya."

"Sesungguhnya sebuah negara muncul melalui tumbuhnya pemikiran baru, yang menjadi asasnya, sehingga kekuasaan di dalam negara itu akan berubah mengikuti perubahan pemikiran-pemikiran tadi"

"Kekuasan berada di tangan kelompok yang paling kuat dari berbagai kelompok-kelompok lain di tengah masyarakat."

"Ini adalah perkara yang alami dan pasti terjadi dalam setiap kekuasaan yang mengatur dan memelihara kemaslahatan manusia. Ini berlaku baik dalam sistem kekuasaan kesukuan, Demokrasi, Islam bahkan dalam kekuasaan diktator sekalipun. Semuanya merupakan kekuasaan kelompok, dan bukan kekuasaan individu. Sebab individu yang mengatur dan memelihara kemaslahatan manusia, sesungguhnya hanya diperoleh dari dukungan satu kelompok yang kuat, atau diam (ridlo)nya kelompok itu terhadap kekuasaannya."

"Pengambilalihan kekuasaan di negara manapun tidak mungkin terjadi kecuali dengan menjadikan kumpulan pemahaman, standardisasi dan qana’ah diadopsi oleh umat atau oleh kelompok kuat di antara mereka sebagai thariqah untuk meraih kekuasaan."

"Namun jika pengambilalihan kekuasaan untuk melaksanakan sekumpulan pemahaman, standardisasi dan qana’ah tersebut berbeda atau kotradiktif dengan pemahaman yang diyakini, diterima serta dipegang teguh oleh masyarakat, maka (pengambilalihan kekuasaan-pen) hanya bisa dicapai melalui serangan dari luar, di mana kekuatan fisik dan pemikirannya mengalahkan kekuatan fisik dan pemikiran umat."

"Hizb dengan karakternya sebagai institusi pasti akan saling bertabrakan dengan institusi negara dan institusi umat agar keduanya dapat diserang secara serentak."

"Selama Hizb tidak berubah pemahaman, standardisasi dan qana’ah-nya, maka secara pasti Hizb terus-menerus menyerang dua institusi tersebut, yaitu institusi umat dan institusi negara secara serentak, termasuk Hizb akan terus menyerang institusi kelompok kuat di tengah-tengah masyarakat, sehingga menjadi satu institusi, di mana institusinya yang menonjol berada di tengah-tengah institusi umat sebagai pusat kepemimpinan. Dengan institusi baru ini, maka Hizb dapat menyerang institusi negara. Dan dengan dua institusi ini yaitu (institusi) pemikiran (Hizb) dan operasional (negara), maka ia akan mendominasi seluruh kelompok lainnya, yang kesemuanya dilebur menjadi satu institusi, yaitu institusi umat."

----- Akhir Kutipan -----

Kutipan-kutipan diatas semakin memperjelas bagaimana proses HT melakukan pengambilalihan kekuasaan. Ada beberapa point yang kembali ingin saya garis bawahi:
1. Penggunaan istilah 'menyerang,' yang seolah-olah institusi yang ada (pemerintah dan masyarakat) adalah musuh. Tidak adakah istilah lain yang lebih halus? Ini bagi saya menyiratkan bagaimana HT memandang pemerintah (demokratis) dan masyarakat yang mendukungnya.
2. HT menganggap bahwa pemerintah yang ada saat ini, yang berkuasa dalam sistem demokrasi adalah bukan pelayan/pelaksana kekuasaan umat, tapi representasi dari kelompok penguasa, yang merupakan gambaran dari demokrasi itu sendiri. Disini terlihat jelas bahwa HT memandang yang menjadi sumber masalah adalah "demokrasi"-nya. Karenanya, mereka adalah musuh yang wajib diserang dalam setiap aspeknya.
3. Berawal dari menyerang segala aktifitas pemerintah demokratis ini, HT berharap ada suatu kondisi yang memungkinkan adanya pergantian penguasa. Silakan menyimpulkan sendiri, kondisi seperti apa yang dimaksud? Saya rasa, tidak ada istilah yang lebih mendekati maknanya selain revolusi atau kudeta.
4. Dalam kondisi tersebut, kelompok terkuatlah yang akan memegang kekuasaan. Filosofi dan nilai-nilai yang dianut kelompok terkuat ini yang akan diterapkan dan menjadi nilai dan filosofi yang dianut oleh komponen masyarakat lainnya. Disini saya baru ngeh atas kritik pada pks tersebut, karena mungkin menurut HT kelompok terkuat adalah militer. Harapannya saat revolusi terjadi, militer dipimpin oleh para jendral dan komandan yang shaleh.
5. Jika memang berpendapat demikian, mengapa bukan HT sendiri yang memfokuskan dakwahnya kepada para presiden, petinggi partai, dan para pemimpin-pemimpin militer? Faktanya, dakwah HT lebih bisa diterima di kalangan luar pemerintahan, sebagaimana sikap HT yang memilih berada diluar sistem pemerintahan demokratis. Karenanya, sulit bagi saya untuk tidak menyimpulkan bahwa HT mengarahkan pada sebuah revolusi.
6. Revolusi dalam sejarah manusia, tidak bisa lepas dari pertumpahan darah. Dan jikapun revolusi itu terjadi, apakah militer akan dengan serta merta menerima pemikiran HT? Ataukah mereka berbalik memusuhi rakyat yang dipandang sebagai pembangkang?

Allahu a'lam bish shawaab.

Kamis, Mei 26, 2011

Catatan Tentang Hizbut Tahrir (7): Metode Dakwah HT (3)

Ini adalah bagian ketiga dari catatan saya mengenai metode dakwah Hizbut Tahrir, masih dari kitab Mafahim Hizbut Tahrir yang memuat pokok-pokok pikiran HT oleh sang pendirinya, Taqiyuddin Nabhani. Disini kita akan lebih jauh menemukan ideologi radikal HT yang saya rasa tidak banyak orang yang awam akan HT mengetahuinya.

----- Awal Kutipan -----

"Diharuskan meneladani kehidupan Rasulullah SAW di Makkah dan mengikuti langkahnya dalam berdakwah..."

"dimulai dengan langkah pengkajian dan pemahaman tsaqafah Islam yang disertai dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban Islam"

"...beralih ke fase berikutnya, yaitu tafa'ul (berinteraksi) dengan ummat, sampai ummat dapat memahami Islam dan mengerti keharusan terwujudnya daulah Islam."

"...dengan membeberkan kerusakan-kerusakan masyarakat tersebut serta mencela dan menyerang pemahaman-pemahaman mereka yang salah, pendapat-pendapat mereka yang rusak serta merendahkannya."

"Melakukan aktifitas selain dakwah adalah racun dan penghalang dakwah."

"Rasulullah SAW ketika menyerukan Islam di Makkah yang penuh dengan berbagai kefasikan/kemaksiatan dan kekejian, tetapi beliau tidak mengambil tindakan apapun untuk menghilangkannya."

"beliau hanya mencela tuhan-tuhan mereka, menganggap dungu akal pikiran mereka dan merendahkan perbuatan mereka."

"Karenaitu, tidak diperbolehkan bagi suatu kelompok yang mengemban dakwah —dalam kapasitasnya sebagai sebuah kelompok— melakukan aktifitas selain dakwah. Hendaknya kelompok tersebut membatasi dirinya dalam aspek ide dan dakwah."

"tidak ada larangan bagi individu-individu anggota suatu kelompok dakwah mengerjakan aktifitas sosial atau kemasyarakatan. Akan tetapi suatu kelompok dakwah tidak diperkenankan melakukannya, karena tugasnya tidak lain adalah menegakkan daulah Islam..."

"Tujuan kutlah adalah melangsungkan kembali kehidupan Islam di negeri Islam dan mengembangkan dakwah Islam ke seluruh dunia. Metode yang ditempuh untuk mencapai hal ini ialah melalui pengambil-alihan kekuasaan."
 
----- Akhir Kutipan -----
 
Hmmm, nampaknya ini akan menjadi satu tulisan yang mengundang kontroversi, mengingat demikian kontroversialnya isi dari pernyataan-pernyataaan yang saya buatkan catatannya. 
 
Pertama, sebuah langkah awal yang bagus dari HT ketika mencoba meneladani Rasulullah SAW dalam berdakwah, yaitu dimulai dari pengkajian dan penerapan Islam dalam tataran individu. Hanya saja pertanyaan saya disini, adalah sejauh mana penerapan Islam itu dilakukan pada diri anggotanya? Dalam buku Daulah Islamiyah, Taqiyudin Nabhani menyatakan bahwa para sahabat anggota kelompok dakwah pertama adalah para penghafal Al Qur'an. Tapi sejauh mana HT mewajibkan para syababnya untuk menghafal al Qur'an, selain ayat-ayat yang terkait politik dan kekuasaan? Dalam berbagai tulisan, banyak syabab HT mengklaim bahwa HT sangat memperhatikan aspek aqidah, ibadah, dan akhlaq dari para anggotanya. Hanya saja memang, diakui atau tidak, cukup sulit kita temukan implementasi kongkret dari hal itu. Yang menonjol kemudian adalah karakter HT yang sering mencela penguasa. Saya sendiri paham bahwa memang HT melarang anggotanya bergerak mengatasnamakan HT kecuali dalam dakwah siyasiyah mereka. Kalaupun ada yang melakukan aktifitas lain: terlibat dalam aktivitas sosial, dalam kajian fiqh, atau kajian keIslaman lain yang non politik, dianggap sebagai tindakan pribadi. Celakanya, HT memandang aktifitas lain selain penegakan daulah sebagai racun dan penghalang dakwah. Di lapangan kemudian memang jarang kita temui aksi riil HT dalam pembinaan umat (non-politik) dan sosial. Maka tidak salah memang jika banyak yang menganggap HT kurang memperhatikan aspek aqidah, ibadah, dan akhlaq ini.
 
Kedua, setelah menyiapkan kader-kader dakwah, langkah selanjutnya yang ditempuh HT adalah tafa'ul (berinteraksi) dengan ummat, sampai ummat dapat memahami Islam dan mengerti keharusan terwujudnya daulah Islam. Memahamkan umat akan Islam secara keseluruhan adalah sebaik-baiknya aktifitas, namun menjadikan tujuannya "Sampai umat dapat mengerti keharusan terwujudnya daulah Islam," adalah jelas menyelewengkan inti dakwah Rasulullah itu sendiri, karena Rasulullah dalam sirah maupun Al Qur'an yang turun pada masa itu (di Makkah), tidak pernah menyinggung keharusan menegakkan daulah. Karenanya menurut pendapat saya, kesesuaian dakwah HT dengan metode Rasulullah harus bisa diukur juga melalui bagaimana mereka menyiapkan karakter Muslim dan umat Islam sebelum umat mampu menegakkan kepemimpinan Islam. Sayangnya justeru hal ini diharamkan HT untuk dijadikan salah satu misi dakwah berjamaahnya.

Ketiga, metode HT untuk menegakkan daulah adalah dengan melakukan pengambilalihan kekuasaan. Disinilah sebenarnya wajah sesungguhnya HT terlihat, yaitu selain berkarakteristik radikal, juga bersifat subversif terhadap penguasa yang bagi mereka tidak memenuhi kriteria daulah Islam. Bagi saya pribadi, sebenarnya boleh saja sebuah gerakan dakwah memiliki misi untuk memegang kekuasaan, dan menggunakan kekuasaan itu untuk kepentingan dakwah. Namun caranya harus sesuai dengan syariat yang dipahami dengan cara yang benar. Rasulullah memang merendahkan pemahaman dan perilaku jahiliyah masyarakat Makkah diwaktu beliau berdakwah. Namun yang beliau rendahkan adalah dalam konteks Islam VS Jahiliyah/ghairul-Islam yang jelas substansinya, misalnya penyembahan berhala, perlakukan yang salah terhadap wanita dan budak, dsb. Perlu saya garis bawahi, belum pernah saya menemukan celaan Rasulullah terhadap sistem pemerintahan saat itu (yang menurut saya bersifat Aristokrat), selain Rasulullah SAW mencela para pemimpin Quraisy karena kebiadaban pribadi mereka. Mengapa ini saya berikan catatan, tidak lain karena saat ini, aktifitas HT lebih banyak mencela penguasa di negeri Muslim dan membawa penyebab kerusakan yang terjadi adalah karena kesalahan sistem yang dipakai, bukan karena kesalahan pribadi mereka. Padahal sebagaimana saya bahas dalam catatan sebelumnya, syarat sebuah masyarakat yang sejahtera adalah keimanan dan ketaqwaan penduduknya, bukan karena sistem yang dipakai. Masyarakat yang terdiri dari penduduk yang shalih dan shalihat tentu akan menjadikan orang-orang yang shalih dan shalihat juga sebagai pemimpin mereka, dan menggunakan sistem yang tidak melanggar syariat Islam dalam mengelola urusannya. Apakah mereka menggunakan sistem demokrasi, monarki, teokrasi, atau aristokrasi hanya akan menjadi masalah teknis bagaimana menjalankan amanat kekhilafahan itu.

Apa yang dilakukan HT saat ini (Studi kasus di Indonesia) adalah berusaha menggiring opini masyarakat bahwa perubahan menuju kondisi yang lebih baik hanya akan bisa diraih dengan mengganti sistem pemerintahan yang ada dengan sistem daulah Islam yang mereka pahami, dengan cara membeberkan kerusakan dan penyelewengan yang ada, dan menimpakan kesalahan dan penyebabnya kepada sistem demokrasi. Persis seperti yang digariskan Taqiyuddin Nabhani. Apa yang diharapkan adalah sebuah pembangkangan massif yang berujung pada lemahnya pemerintah dan memungkinkan terjadinya kudeta. Dan disinilah benang merah aktifitas HT terlihat jelas:
- berjuang di luar sistem, namun bersikap oposisi terhadap pemerintah
- mencela dan menjelekkan penguasa
- menjadikan demokrasi sebagai penyebab buruknya kondisi masyarakat
- memandang bahwa daerah yang merajalela kerusakan dan demoralisasi sebagai tempat ideal untuk titik tolak dakwah
Jika anda membaca bahasan utama publikasi-publikasi resmi HT, di Indonesia contohnya majalah bulanan al Wa'ie dan buletin mingguan al Islam, anda pasti akan mengerti maksud saya. HTI sepertinya berharap bahwa suatu saat revolusi akan meletus di Indonesia yang berujung pada munculnya daulah Islam.

Salah satu konsekwensi logis dari hal ini adalah: segala upaya perbaikan masyarakat (Islahul ummat) yang dilakukan dalam kerangka pemerintah (daarul kufur) yang dianggap tidak sesuai dengan daulah Islam adalah musuh (racun) dan penghalang dakwah HT. Karenanya sulit bagi saya untuk tidak menyimpulkan bahwa HT tidak senang dengan aktifitas kelompok Muslim lain yang berjuang mewujudkan pemerintah yang baik, bersih, adil, dan amanah selema tidak berniat mendirikan daulah Islam. Misalny di Indonesia, entah apakah itu dilakukan PKS, PPP, PAN, PKB, atau parpol yang bernafas Islam lainnya. Bahkan, mereka mungkin tidak akan merasa sedih apabila ada diantara para aktifisnya mengalami sandungan, dan menimpakan kesalahannya pada sistem demokrasi yang dianut.

Allahu a'lamu bishshawaab