Buku 'Demokrasi sistem kufur, maka diharamkan' karangan Abdul Qadim Zallum (Amir HT kedua), berbicara panjang lebar tentang demokrasi dalam perspektif HT. Sekadar mengingatkan kembali, bagi HT tindakan manusia berawal dari persepsi yang merupakan produk dari dua hal: kondisi riil/informasi dan nilai rujukan. Demokrasi (sebagaimana dijelaskan di buku tersebut) muncul sebagai antitesa terhadap sistem theokrasi yang diselewengkan, dibarengi ide kebebasan manusia sebagai nilai rujukannya. Kerenanya demokrasi adalah kufur karena ia merupakan produk yang tidak berasal dari nilai-nilai Islam, tapi dari nilai-nilai manusia semata. Padahal dalam hal mu'amalah, tidak ada dalil yang menyatakan demokrasi itu kufur. Dalam bermu'amalah, segala ijtihad dan aktifitas diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan dalam syariat Islam. Hal lain yang menyebabkan demokrasi itu haram diambil, adalah ketika meletakkan manusia (rakyat) sebagai yang memiliki kuasa menetapkan hukum, yang berarti mengambil hak kedaulatan Allah. Kemudian tentang pemungutan suara yang lazim dalam demokrasi, juga dianggap tidak sesuai dengan Islam, karena dalam Islam segala hal diputuskan melalui kesesuaian dengan syariat.
Inilah titik pangkalnya, yang menyebabkan perbedaan pendapat antara HT dan gerakan dakwah lain yang mencoba berjuang melalui demokrasi. Terhadap alasan pertama bahwa demokrasi tidak bersumber dari Allah SWT, pihak yang lain berpendapat bahwa demokrasi dianggap sebagai masalah teknis, sebuah produk peradaban yang bisa bernilai positif maupun negatif, tergantung bagaimana dia dimanfaatkan, karena praktek penerapan demokrasi tidak terkait lagi dengan ide yang mendasari penerapannya. Syaikh Utsaimin rahimahullah berpendapat sebagaimana dikutip majalah Al Furqan Kuwait terbitan 1993, bahwa berdakwah di parlemen itu boleh bahkan harus jika untuk melakukan islahul (perbaikan) ummat. Senada dengan fatwa dari Lajnah Daimah Saudi Arabia yang waktu itu dipimpin oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, bahwa berdakwah melalui partai itu diperbolehkan, sepanjang pelakunya kuat dalam mempertahankan nilai-nilai Islam. Saya lebih sepakat bahwa memanfaatkan demokrasi untuk dakwah tidaklah menyimpang dari aturan Islam. Dan tidak ada landasan hukum yang kuat dalam Islam yang menyatakan bahwa berdakwah dalam sistem demokrasi menjatuhkan pelakunya kepada kekufuran.
Alasan yang kedua, sebenarnya sangat situasional, dan perlu dipahami dalam konteks kenegaraan. Ketika perwakilan rakyat yang memperoleh mandat membentuk undang-undang terdiri dari orang-orang shalih yang menjadikan syariat sebagai sumber hukum, sistem demokrasi akan menjadi sarana untuk mengimplementasikan syariat dalam kehidupan kenegaraan. Karenanya alasan kedua ini bisa dihindari jika diterapkan pada masyarakat Islam dengan pemahaman Islam yang baik. Dan demokrasi memberikan jalan untuk membumikan nilai-nilai Islam tanpa harus melakukan perubahan radikal pada sistem kenegaraan.
Dalam tulisan 'Terjun ke Masyarakat,' Taqiyudin Nabhani bahkan mengatakan bahwa terbentuknya suatu negara akan mengikuti filosofi dan pandangan kelompok terkuat di negara tersebut, apakah itu sebuah negara demokratis ataukah negara Islam sekalipun. Dan ini merupakan sebuah hal yang alamiah menurutnya. Karenanya dakwah HT harus diarahkan kepada kelompok terkuat tersebut. Dalam pandangan saya, pernyataan ini filosofinya sama dengan menyatakan kedaulatan ada di tangan rakyat, karena demokrasi menetapkan rakyat sebagai pihak terkuat itu. Konsekwensi logis dari pernyataan Taqiyudin Nabhani adalah, bahwa konstitusi atau undang-undang akan dibuat mengikuti kemauan kelompok terkuat itu. Lalu mengapa mekanisme ini tidak pula dianggap sebagai mengambil hak kedaulatan Allah SWT?
Yang ketiga, pemungutan suara biasa dilakukan untuk hal-hal yang sifatnya khilafiyah diantara beberapa pilihan yang sama-sama tidak bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang. Bedanya, konstitusi Islam adalah syariat Islam, dan konstitusi negara demokratis adalah konstitusi dasarnya (Contoh: di Amerika adalah Konstitusi 1789 yang terdiri dari 7 pasal yang telah diamandemen sebagian, di Indonesia adalah UUD 1945 yang telah diamandemen.) Dalam hal penyelenggaraan negara, konstitusi adalah satu hal yang wajar karena syariat Islam sendiri terdiri dari berbagai penafsiran atas berbagai macam permasalahan, yang karenanya sangat masuk akal jika hanya beberapa hal penting dan menjadi dasar penyelenggaraan negara yang dimasukkan dalam konstitusi. Jikalau kemudian dalam penetapan undang-undang dilakukan dengan pemungutan suara, hal ini tidak menyebabkan haramnya berdakwah melalui sistem demokrasi. Lucunya, HT ternyata juga menggunakan pemungutan suara jika daulah Islam itu berhasil didirikan.
HT secara total menutup peluang penerapan sistem lain selain yang mereka pahami sebagai sistem Islam. Disinilah kontroversi besar kedua timbul: bentuk negara Islam yang diinginkan (Kontroversi pertama: menjadikan penegakan daulah sebagai tujuan utama dan pertama dari dakwah). HT tidak mau menerima pemikiran bahwa nilai-nilai dan substansi negara Islam itu bisa diwujudkan dalam sistem demokratis, asalkan berdiri pada rakyat kaum Muslim. Yang menarik, baik dalam rancangan konstitusi maupun model negara Islam yang disampaikan Taqiyuddin Nabhani dalam buku Daulah Islamiyah, ternyata terdapat banyak kesamaan atau kemiripan antara model negara Islam dengan sistem pemerintahan demokratis.
1. Konsep presiden/perdana menteri dan khalifah sebagai pemegang mandat kedaulatan/kekuasaan rakyat. Tidak seperti theokrasi (kekuasaan di tangan pemuka agama), atau monarki (kekuasaan ditangan raja dan bisa diwariskan pada keturunannya), aristokrasi (para pemimpin keluarga bangsawan), atau komunis (ketua partai komunis). Syabab HT tentu akan bersikeras bahwa keduanya berbeda, karena bagi HT kedaulatan ada di tangan Allah. Saya sangat sepakat dalam hal ini. Tapi dalam membentuk sebuah negara, kedaulatan di tangan rakyat tidaklah merongrong kedaulatan Allah dalam pembuatan hukum, melainkan sebuah istilah untuk menggambarkan bahwa pusat dari sistem negara adalah rakyat.
2. Konsep trias politica: yudikatif, eksekutif, dan legislatif. Dalam konsep HT ada fungsi qadla yang bertugas sebagai hakim dalam melaksanakan fungsi peradilan (Dibagi dalam 3 dimensi: antar sesama individu, antara individu vs ummat, dan antara ummat vs khalifah); khalifah, mu'awin, wali, dan amir sebagai penguasa/eksekutif; dan adanya majelis ummat yang berfungsi mengontrol eksekutif dan memilih khalifah. Bedanya, konsep HT meletakkan fungsi peradilan dibawah khalifah.
3. Penggunaan pemungutan suara dalam pembuatan keputusan. Dalam rancangan UUD negara Islam ala HT, jelas dikatakan bahwa calon-calon khalifah disusutkan menjadi 6 orang dan selanjutnya menjadi 2 orang oleh majelis ummat (Hanya yang Muslim yang boleh terlibat), untuk selanjutnya dilakukan pemungutan suara oleh penduduk Muslim untuk memilih seorang khalifah.
Rancangan konstitusi oleh Taqiyuddin Nabhani ini sendiri sebenarnya menurut saya, jika memang mengacu pada Piagam Madinah, memperlihatkan inkonsistensi yang lain. Piagam Madinah memuat perjanjian yang mengatur hubungan muamalah antara penduduk Madinah, yaitu kaum Muslimin dan Yahudi. Perlu saya garis bawahi, tidak ada dalam Piagam Madinah aturan-aturan kenegaraan yang detil, selain menempatkan Rasulullah SAW sebagai pemimpin komunitas disertai penjelasan tentang wewenang Beliau sebagai pemimpin. Maknanya, Piagam Madinah lebih sebagai perjanjian antara beberapa kelompok atas suatu hal, yang pada saat ini kita mengenalnya sebagai surat perjanjian, dan bukan konstitusi. Esensi konstitusi adalah dasar pembentukan negara. Dan rancangan konstitusi Taqiyudin Nabhani memperlihatkan bagaimana beliau mengadopsi pemakaian konstitusi untuk membentuk negara, satu hal yang merupakan hasil pemikiran manusia dan tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Lantas, mengapa pula HT mengharamkan demokrasi dengan alasan itu tidak Islami?
Jika memang Piagam Madinah itu adalah contoh penggunaan konstitusi, mengapa kemudian terdapat demikian banyak perubahan dan penambahan isi dan substansi dalam konstitusi rancangan Taqiyuddin Nabhani? Tidakkah ini berarti mengatasnamakan Rasulullah SAW untuk sesuatu yang Beliau tidak contohkan?
Ada satu hal mendasar yang dilupakan HT, bahwa dalam sistem demokrasi-pun dimungkinkan perubahan konstitusi, sehingga dalam hal ini mengubah bentuk negara juga bukan satu hal yang benar-benar mustahil. Kuncinya tentu adalah umat Islam yang memahami dan menerima Islam dengan utuh, dan mau bersatu dalam satu kekuatan politik yang berjuang bersama di pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat. Bandingkan dengan berapa banyak jiwa dan harta yang harus dikorbankan ketika harus melakukan sebuah pengambilalihan kekuasaan secara paksa.
syukron artikelnya pak... cukup mencerahkan... jazakallaah..
BalasHapusHari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kita perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu
BalasHapusterima kasih atas catatannya terhadap pemikiran HT dan Syaikh Taqiyuddin
BalasHapusSy sedikit berkomentar terhadap artikel anda,
pertama, pasal terakhir p[iagam madinahh berbunyi: jika ada perselisihan di kemudian hari maka keputusan dikembalikan pada Allah (,aksudnya Al Quran) dan rasulNya (al haadis). Ini artinya, konstitusi madinah adl Quran dan Sunnah. Kenapa? karena Piagam Madinah adalah perjanjiam yang tidak merinci segala hal. Nahh ketika di kemudian hari ditemukan persoalan yg membutuhkan kepastian hukum, maka masalah itu diselesaikan dengan syariah islam, yakni Quran dan sunnah.
Yang kedua, berubahnya pasal-pasal rancangan UUD yang dikeluarkan oleh HT dikarenakan perubahan ijtihad. bukan karena inkonsistensi, saya menduga anda tidak paham konsep dasar isjtihad. Maaf... perubahan hasil ijtihad dapat terjadi karena beberapa faktor, misalnya ditemukan dalil lain yang lebih kuat sehingga pendapat pertama hasrus dikaji ulang, atau karena perubahan pemahaman terhadap fakta. dalam ijtihad, fakta masalah (misal demokrasi) harus dipahami dulu, lalu dicari dalil mengenai maslah itu, baru dilakukajn ijtihad yang akan menghasilkan produk hukum tertentu. perbedaan dalam memahami fata masaah akan menghasilkan kesumpulan berbeda. ini justru menunjujkan bahwa HT tidak anti kritik. perubahan pendapat pernah dialami Imam Syafii. beliau memiliki Qaul Qadim dan Qaul Jadid.
Saya memang bukan mujtahid. Tidak sehebat syaikh Nabhani atau Syaikh Zallum. Tapi saya tidak setuju bahwa piagam Madinah itu membawa konsekuensi bahwa konstitusi Madinah adalah Quran dan Sunnah. Silakan saja anda berpendapat begitu. Karena jika demikian, mengapa harus ada piagam Madinah? Atau, mengapa piagam Madinah itu tidak hanya berisi pernyataan ketaatan orang yahudi bahwa Rasulullah adalah yang berwenang (memimpin) dan Quran dan Sunnah itu 'konstitusi' tunggal?
HapusAnyway, silakan anda bilang saya tidak paham ijtihad, tapi saya bilang HT tetap inkonsisten dalam hal ini. Sejak awal HT menyatakan bahwa syariat itu tidak boleh berubah karena perubahan pemahaman karena perkembangan jaman. Dan sekarang anda malah menyatakan bahwa itu ijtihad. Jadi jika ada orang berbeda metode dakwah dengan HT, karena beda pemahaman itu anda sebut apa?