Sabtu, Januari 15, 2011

Menikah dalam Bingkai Syariat (3)

Satu kemudahan lain yang juga saya alami ketika mempersiapkan pernikahan adalah bahwa orang tua calon istri saya lebih mementingkan unsur syariat yang harus dipenuhi daripada memusingkan segala tetek bengek adat istiadat dan hal-hal sejenis lainnya. Saya tahu, bahwa di Sunda berlaku kebiasaan yang hampir sama dengan di Jawa, terkait dengan mempersiapkan pernikahan. Bahkan Bapak saya pun meminta calon-calon besan, calon mertua kakak-kakak saya yang perempuan untuk berkunjung dulu ke rumah saya sebelum pernikahan dilangsungkan. Minimal untuk bisa berkenalan langsung dan memahami karakter keluarga besarnya. Tapi entah mengapa, kali ini kedua orang tua saya tampaknya sedikit berat untuk berkunjung ke Bandung untuk melamar secara resmi kepada orang tua calon istri saya. Memang kondisi fisik Bapak sudah jauh berkurang, sehingga cukup payah untuk sering melakukan perjalanan jauh. Tapi mungkin juga karena orang tua saya juga sudah sangat percaya dengan pilihan saya, sehingga merasa tidak perlu berjumpa terlebih dahulu dengan calon besan. Toh proses pernikahan saya yang seperti ini bukan yang pertama kali dialami oleh orang tua saya, karena kakak-kakak saya pun juga menikah dengan dijodohkan oleh orang lain yang dikenal baik oleh orang tua saya. Dan tidak pernah ada kekecewaan yang dialami keluarga saya atas proses-proses itu.

Dan saya sungguh beruntung. Orang tua calon istri tidak mempermasalahkan bahwa tidak ada kunjungan terlebih dahulu dari orang tua atau keluarga saya sebelum melangsungkan pernikahan. Tidak ada proses melamar secara resmi sebagaimana yang biasanya. Cukup pernyataan kesiapan dari saya untuk melanjutkan proses ke pernikahan sebagai gantinya, dan juga sebagai tanda bahwa kami sudah berkomitmen penuh untuk melanjutkan proses ke jenjang pernikahan. Semua komunikasi dilakukan melalui saya, dan alhamdulillah orang tua saya juga mempercayakan sepenuhnya kepada saya dan keluarga calon istri. Paling jauh, pernah satu kali Bapak menelpon dan berbincang sejenak dengan ayah calon istri saya melalui telepon. Itupun karena difasilitasi oleh Pak Yani ketika beliau berkunjung ke Klaten untuk suatu keperluan.

Keluarga calon istri meminta akad nikah dilaksanakan sebulan lagi, yakni Jum’at malam tanggal 24 Februari. Saya bersyukur keluarga saya bersikap dengan sangat baik. Bapak dan Ibu menyerahkan segala sesuatunya sesuai kehendak keluarga besar calon istri. Mulai dari menentukan tanggal, sampai dengan segala hal yang menyangkut proses pernikahan. Keluarga calon laki-laki pasrah bongkokan saja, begitu istilahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar